GARUT, KOMPAS.TV - Keluarga korban pemerkosaan 13 santriwati di Garut, Jawa Barat, menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang tetap memvonis mati Herry Wirawan.
Melalui kuasa hukumnya, keluarga korban kasus pemerkosaan yang dilakukan terdakwa, Herry Wirawan, menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi terdakwa.
Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia mengatakan dengan vonis tersebut, keluarga korban merasa tenang.
Baca Juga Awal Terbongkar Kasus Herry Wirawan sang Pemerkosa 13 Santri, Kini Menanti Hukuman Mati di https://www.kompas.tv/article/365038/awal-terbongkar-kasus-herry-wirawan-sang-pemerkosa-13-santri-kini-menanti-hukuman-mati
Pasalnya, jika putusan tersebut tidak sesuai harapan keluarga para korban yang saat ini sudah punya anak akan kembali alami trauma.
Sementara itu, Kuasa Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengaku belum melakukan langkah apapun terkait putusan MA yang menolak keringanan vonis mati kliennya.
Langkah-langkah belum dapat dilakukan, lantaran pihaknya masih belum menerima secara resmi putusan MA, dari penitera Pengadilan Negeri Bandung.
Pihaknya, akan mendiskusikan langkah berikutnya kepada Herry Wirawan.
Ia pun menyinggung soal perlindungan bagi terdakwa yang tetap harus selalu diberikan oleh negara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/365050/pemerkosa-13-santriwati-herry-wirawan-divonis-mati-keluarga-korban-merasa-tenang