JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun 2020-2022.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Anang Achmad Latif AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika; Galumbang Menak Simanjuntak GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan Yohan Suryanto YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020.
Ketiga orang tersangka langsung ditahan.
Tersangka AAL dan YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan tersangka GMS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/365347/kejaksaan-agung-tetapkan-3-tersangka-korupsi-bts-4g-kominfo-aal-gms-ys