JAKARTA, KOMPAS.TV - Dari pernyataan Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan komunikasi yang dilakukan Kuat Ma'ruf hanya saat disuruh memanggil Yosua dan Ricky Rizal.
Pada Senin (9/1) sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua kembali digelar.
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang Senin (9/1) hari ini.
Baca Juga Apa Keterangan Ricky Rizal Mampu Buktikan Tak Terlibat Perencanaan? di https://www.kompas.tv/article/366132/apa-keterangan-ricky-rizal-mampu-buktikan-tak-terlibat-perencanaan
Berdasarkan jadwal sidang yang dimuat dalam portal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan terhadap Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.
Dalam dakwaan, Ricky dan Kuat ikut terlibat dalam merencanakan pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/366139/tak-banyak-berkomunikasi-jadi-senjata-kuat-ma-ruf-lolos-dari-dakwaan