JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Hukum Kuat Maruf menyatakan dalam pleidoi atau nota pembelaan bahwa kliennya tak terbukti ikut dalam perencanaan pembunuhan Yosua.
Lantaran pernyataan Jaksa bahwa pertemuan Ferdy Sambo dan Kuat Maruf terjadi di lantai tiga rumah saguling tak terbukti.
Di lantai tiga rumah tersebut diyakini jaksa sebagai bagian perencanaan pembunuhan Yosua.
Selanjutnya, Penasihat Hukum Kuat Maruf menyatakan
terdakwa tidak mengetahui pembicaraan para terdakwa lain di lantai tiga Rumah Saguling.
Baca Juga Bacakan Nota Pembelaan, Penasehat Hukum Kuat Anggap Tuntutan JPU Menyimpang! di https://www.kompas.tv/article/371150/bacakan-nota-pembelaan-penasehat-hukum-kuat-anggap-tuntutan-jpu-menyimpang
Hal tersebut terbantahkan dengan kesaksian Ferdy Sambo yang menyatatakan terdakwa tidak mengetahui adanya pembicaraan di lantai tiga Rumah Saguling.
Penasihat Hukum membantah tuntutan Jaksa yang menyebut Kuat Maruf berkomunikasi dengan Sambo, membahas peran terdakwa untuk menutup Rumah Duren Tiga sebagai bagian dari rencana pembunuhan Yosua.
Menurut Penasihat Hukum, apa yang dilakukan kuat merupakan tindakan spontan dan bagian dari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga tanpa instruksi.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/371160/dituduh-berencana-kuat-ma-ruf-membantah-tidak-berkomunikasi-dengan-sambo