JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (18/01) sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar dengan agenda tuntutan terhadap Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
Sidang tuntutan Richard Eliezer seharusnya dilakukan pekan lalu namun ditunda, karena jaksa menyatakan belum siap.
Sementara itu, sidang tuntutan terhadap Putri Candrawathi digelar menyusul sidang pemeriksaan Putri sebagai terdakwa yang sudah dilakukan pekan lalu.
Baca Juga Hadapi Tuntutan Jaksa, Putri Candrawathi Tiba di PN Jaksel Kenakan Kemeja Putih dan Rambut Terurai di https://www.kompas.tv/article/369253/hadapi-tuntutan-jaksa-putri-candrawathi-tiba-di-pn-jaksel-kenakan-kemeja-putih-dan-rambut-terurai
Putri dan Eliezer didakwa melanggar pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Tak hanya sidang pembacaan tuntutan Eliezer dan Putri, hari ini (18/01) Irfan Widyanto juga akan menjalani sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan agenda menghadirkan ahli meringankan yang sempat tertunda pada hari Senin lalu.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369258/selain-sidang-tuntutan-eliezer-dan-putri-irfan-widyanto-juga-jalani-sidang-perintangan-penyidikan