JAKARTA, KOMPAS.TV - Waspadalah terhadap kasus penipuan online berkedok aplikasi yang kerap muncul di pesan singkat ponsel anda.
Bareskrim Polri membekuk tindak pidana penipuan online berkedok link aplikasi dengan kerugian mencapai belasan milyar rupiah.
Modus penipuan melalui modifikasi aplikasi dengan korban sebanyak 492 orang dan kerugian mencapai Rp 12 milyar.
Baca Juga Warganet Geram Soal Tuntutan Jaksa untuk Eliezer, Pemahaman Hukum di Indonesia Rendah? di https://www.kompas.tv/article/369925/warganet-geram-soal-tuntutan-jaksa-untuk-eliezer-pemahaman-hukum-di-indonesia-rendah
Sebanyak 13 tersangka telah diamankan.
Mereka memiliki peran berbeda seperti mengembangkan package kit, mengumpulkan database korban, menguras rekening korban, hingga melakukan penarikan pada rekening korban.
Polisi mengingatkan masyarakat waspada saat mengunduh aplikasi, membuka link, juga membuka pesan dari nomor tak dikenal.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369929/waspada-penipuan-bermodus-link-kiriman-paket-rugikan-492-orang