JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus dugaan investasi bodong, koin digital EDC Cash, Abdul Rahman Yusuf, hanya bisa pasrah setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, membacakan vonis hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp10 miliar yang diterimanya.
Di malam yang sama, istri Abdul, Suryani, juga menghadapi palu putusan hakim. Suryani, divonis lima tahun penjara.
Penipuan di ranah digital, dengan berkedok investasi mata uang kripto, seperti EDC Cash, semakin marak, dengan kerugian yang mencapai miliaran rupiah.
Salah satunya, menimpa seorang pengusaha properti di Jakarta Selatan, yang sebut saja bernama bunga.
Bunga kehilangan uang Rp1,1 miliar rupiah hanya dalam waktu sepekan.
Sebelum mentransfer uang lebih banyak untuk berinvestasi, Bunga bahkan sempat mengecek keamanannya, pada transaksi transfer tahap pertama, lewat situs resmi platform perdagangan kripto bitmex.
Uang yang ia masukkan, bisa kembali dengan cepat ke rekeningnya.
Tanpa curiga, ia terus memasukkan uang lebih banyak, tanpa menyadari, bahwa pelaku telah mengganti rekeningnya dengan rekening bodong.
Tak kenal jabatan, seorang anggota TNI, yang tengah bertugas di Kongo, juga menjadi korban penipuan investasi robot trading mark AI.
Dengan iming-iming keuntungan belasan hingga puluhan persen per bulan, para korban dengan mudah tergiur, dan baru sadar mereka tertipu, setelah platform ini tak bisa dibuka sejak Oktober 2021 lalu.
Satgas waspada investasi OJK pun meminta masyarakat untuk jeli, dan memperhatikan prinsip 2L, yakni legal dan logis, sebelum mengikuti skema investasi.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/252087/penipuan-tak-kenal-jabatan-awas-investasi-bodong-bermodus-kripto