BONDOWOSO, KOMPAS.TV - Pelaku penculikan bayi berusia 8 bulan ditangkap Kepolisian Resor Bondowoso Jawa Timur. Pelaku menculik bayi untuk dieksploitasi mencari uang dengan cara mengemis dan mengamen di ibu kota.
Latun alias Nurul, warga Desa Poncogati Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso ditangkap polisi di rumah saudaranya di Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso. Ia ditangkap karena menculik bayi berusia 8 bulan, anak Jumaani, yang merupakan tetangga pelaku.
Pelaku hendak membawa bayi tersebut ke Tangerang Banten, namun saat sampai di Kota Surabaya, pelaku mengurungkan niatnya karena takut diburu polisi.
Pelaku menculik bayi untuk menakuti pacarnya bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap mereka. Pelaku juga akan menjadikan bayi tersebut sebagai alat untuk mencari uang dengan cara mengemis dan mengamen.
Baca Juga Upaya Penculikan Anak Dapat Digagalkan oleh Warga di https://www.kompas.tv/article/117278/upaya-penculikan-anak-dapat-digagalkan-oleh-warga
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#penculikananak #art #mengemis #PolresBondowoso
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372177/perempuan-culik-bayi-tetangga-untuk-dijadikan-alat-mengemis