JAKARTA, KOMPAS.TV Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pledoi atau nota pembelaan Kuat Maruf hari ini (27/01/23) di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga Jaksa: Rencana Perampasan Nyawa Brigadir J Sudah Diketahui Kuat Maruf di https://www.kompas.tv/article/372339/jaksa-rencana-perampasan-nyawa-brigadir-j-sudah-diketahui-kuat-ma-ruf
JPU berpendapat bahwa pledoi tim penasihat hukum Kuat Maruf harus dikesampingkan karena tidak memilki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan tuntutan JPU.
JPU juga meminta hakim menolak seluruh pledoi Kuat Maruf.
Sebelumnya, Kuat Maruf sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dijatuhi tuntutan penjara 8 tahun oleh jaksa.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372347/jaksa-minta-hakim-tolak-seluruh-pledoi-kuat-ma-ruf