JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut terdakwa Ferdy Sambo secara jelas dan tegas menghendaki merampas nyawa Brigadir Yosua.
Hal itu disampaikan penuntut umum saat membacakan replik atas nota pembelaan atu pleidoi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023) lalu.
"Jelas dan tegas terdakwa Ferdy Sambo adalah orang yang menghendaki pembunuhan terdakwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga merancang cara menghabisi nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terbukti di hadapan persidangan," ujar jaksa.
Baca Juga [FULL] Jaksa Patahkan Pleidoi Sambo, Ikut Tembak hingga Tuding Penasihat Hukum Tidak Profesional di https://www.kompas.tv/article/372876/full-jaksa-patahkan-pleidoi-sambo-ikut-tembak-hingga-tuding-penasihat-hukum-tidak-profesional
Jaksa pun mengatakan Sambo secara sah terbukti melakukan perampasan nyawa secara berencana seperti dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1.
"Pada faktanya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat mati tertembak di rumah dinas Duren Tiga 46 sehingga dalam hal ini tepat perbuatan merampas sebebagaimana dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1," tuturnya.
Video Editor: Bara Bima
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372883/tegas-jaksa-sebut-ferdy-sambo-menghendaki-merampas-nyawa-brigadir-yosua