JAKARTA, KOMPAS TV - Jaksa penuntut umum tolak pleidoi Richard Eliezer dalam sidang replik yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1).
Adapun sejumlah alasan termasuk peran Eliezer sebagai eksekutor yang menembak Yosua, dan menyebabkan tewasnya Yosua.
Untuk itu, aksi Eliezer tembak Yosua tetap dinilai sebagai pembunuhan berencana.
Baca Juga Jaksa Nilai Tak Ada Daya Paksa Saat Eliezer Tembak Yosua: Bersedia Ketika Diminta Sambo di https://www.kompas.tv/article/373131/jaksa-nilai-tak-ada-daya-paksa-saat-eliezer-tembak-yosua-bersedia-ketika-diminta-sambo
"Penembakan yang dilakukan terdakwa Richard Eliezer pada korban Novriansyah Yosua Hutabarat merupakan perbuatan pembunuhan berencana yang sempurna dan terlaksana dengan baik," ucap jaksa.
Dalam replik, jaksa penuntut umum menilai tidak ada daya paksa yang mendorong Richard Eliezer ketika menembak Brigadir Yosua hingga tewas.
Jaksa tak sepakat dengan argumen pihak Eliezer mengenai peristiwa terjadi akibat adanya daya paksa Sambo pada Eliezer.
"Penasehat hukum berkesimpulan sendiri dengan mengatakan terdakwa Richard Eliezer berada dalam pengaruh daya paksa," ungkap jaksa.
"Terdakwa Richard Eliezer bersedia untuk menembak korban Novriansyah Yosua Hutabarat ketika diminta oleh saksi Ferdy Sambo, yang akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga," lanjutnya.
Video Editor: Bara Bima
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373146/full-jaksa-tolak-pleidoi-richard-eliezer-dalam-replik-tak-ada-daya-paksa-saat-tembak-yosua