SUKABUMI,KOMPAS.TV - Dari rekamanan kamera pengawas atau CCTV R alias E, 36 tahun, Warga Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, digiring oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota. R alias E yang berprofesi sebagai pengamen jalanan ini terbukti melakukan pembunuhan terhadap Cici, 24 tahun, yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tanpa busana di Sungai Cipelang, Kota Sukabumi.
Dalam kronologis yang dituturkan oleh kepolisian, pelaku membawa korban ke tempat sepi di sisi sungai sekitar 300 meter dari tempat korban ditemukan. Di lokasi tersebut, korban disetubuhi oleh pelaku satu kali.
Saat pelaku meminta untuk bersetubuh kedua kalinya, korban menolak dan korban dihantam oleh pelaku satu kali dengan menggunakan sebilah kayu. Korban yang ketakutan langsung lari dan dikejar oleh pelaku. Pelaku langsung mendorong korban ke sungai dan terbawa arus sungai.
Pelaku diancam dengan pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373920/pelaku-pembunuhan-mayat-tanpa-busana-ditangkap-polisi