JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Putri Candrawathi kembali membacakan pembelaan yang di ambil dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Lantas, pasal mana yang digunakan untuk membela isu pelecehan seksual Putri Candrawathi?
dalam pembacaan Duplik menyebut, Jaksa menggunakan informasi yang tak relevan untuk menyebut secara tak langsung Putri Candrawathi sebagai perempuan tak bermoral.
Hal ini karena Jaksa menggunakan hasil pemeriksaan tes poligraf atau tes kebohongan yang dinilai bukan sebagai alat bukti yang sah atau cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan Kapolri.
Lalu, Jaksa Penuntut Umum dinilai mengabaikan empat bukti kekerasan seksual yang telah dihadirkan di persidangan, dan didukung oleh keterangan ahli.
Berdasarkan Penasihat Hukum dari terdakwa Putri Candrawathi, dalam duplik yang dibacakan di persidangan, Penuntut Umum malah memunculkan asumsi perselingkuhan yang nyatanya tidak pernah terbukti.
Selain itu, Penasihat Hukum Putri Candrawathi membacakan bahwa mereka telah menunjukkan empat jenis alat bukti bahwa kliennya korban kekerasan seksual sejak awal persidangan.
Empat alat bukti tersebut terdiri dari keterangan terdakwa, keterangan ahli, surat, dan keterangan saksi.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374393/breaking-news-kuasa-hukum-putri-candrawathi-pertahankan-laporan-kekerasan-seksual