VIVA – Terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, juga menjadi perantara narkotika jenis sabu hasil sitaan. Sebagai bonus untuk anggota, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, Teddy mengganti barang bukti sabu dengan tawas. (RK-MA-DA)