JAKARTA, KOMPAS TV - LPSK menilai jaksa penuntut umum masih gamang untuk terapkan keringanan bagi Richard Eliezer atas status justice collaborator.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi setelah sidang duplik pihak Richard Eliezer, Kamis (2/2).
"Jaksa gamang karena masih menilai Richard dalam posisi sebagai pelaku materil," ucap Edwin.
Baca Juga Duplik Pengacara Richard: Tuntutan Timbulkan Preseden Buruk Bagi Justice Collaborator di https://www.kompas.tv/article/374452/duplik-pengacara-richard-tuntutan-timbulkan-preseden-buruk-bagi-justice-collaborator
"Secara tertulis dan sama sama mendengar jaksa mengakui bahwa Richard Eliezer adalah justice collaborator tapi jaksa gamang untuk menerapkan keringanan terpidana sebagaimana diatur dalam Undang Undang," lanjutnya.
Hakim akan jatuhkan vonis pada Richard Eliezer dalam sidang putusan 15 Februari 2023.
Sidang Vonis Eliezer digelar dua hari setelah sidang vonis terdakwa utama pembunuhan berencana pada Yosua, Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso usai sidang duplik tim kuasa hukum Richard Eliezer.
Tuntutan pidana 12 tahun penjara masih menjadi perdebatan dalam sidang. Jaksa penuntut umum menilai tuntutan sesuai karena Eliezer berlaku sebagai eksekutor.
Sementara pihak kuasa hukum Richard Eliezer menilai status justice collaborator Richard tak seharusnya dibayar hukuman 12 tahun penjara.
Video Editor: Firmansyah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374474/lpsk-soal-status-justice-collaborator-eliezer-jelang-vonis-jaksa-gamang-terapkan-keringanan