JEMBRANA, KOMPAS TV - EJS warga kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatra Selatan ditangkap petugas dari Satuan Reskrim Polres Jembrana di rumahnya Minggu (5/2) siang. Ia ditangkap lantaran terbukti melakukan pembobolan rekening nasabah bank, hampir 800 juta rupiah milik Hendrik Asalim warga Kelurahan Banjar Tengah, Kabupaten Jembrana, Bali.
Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana mengaku jika modus operandi tersangka yakni dengan mencari username dan pasword mobile banking korban dengan cara mencoba-coba atau diacak.
Setelah itu tersangka menghubungi korban dengan berpura-pura sebagai pegawai bank dan meminta kode OTP yang telah dikirim ke korban melalui pesan whatsapp. Setelah kode OTP diterima oleh tersangka maka tersangka sudah bisa dengan leluasa menggasak isi rekening korban.
Guna terhindar dari aksi penipuan ini, tersangka EJS meminta warga agar tidak membuat password mirip dengan username yang gampang ditebak serta jangan memberitahu siapapun data pribadi bank.
Kapolres Jembrana mengaku jika tersangka EJS dalam menjalankan aksinya tidak sendiri, 3 pelaku lainnya hingga kini masih buron.
Dari tangan tersangka EJS, polisi menyita barang bukti berupa bukti transaksi keuangan di bank, uang tunai serta sebuah mobil mewah yang diduga dibeli tersangka dari uang hasil menipu korban. Tersangka kini ditahan di Polres Jembrana dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara.
#polresjembrana #pembobolrekeningbank #jembrana
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/375798/polisi-bekuk-pembobol-rekening-bank