PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Beginilah detik-detik penangkapan pelaku pembuat dan pengedar uang palsu oleh jajaran satuan reserse kriminal Polres Temanggung di rumah pelaku di Purworejo. 4 pelaku ditangkap terkait dengan kasus tersebut. Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, yakni pembuat, pengedar, dan penyandang dana.
Para pelaku sudah beroperasi sejak bulan oktober tahun 2022 kemarin dan sudah mencetak ratusan lembar uang palsu senilai 100 ribu. Pelaku membuat uang palsu belajar dari ilmu yang didapat di tempat percetakan dan internet. Lokasi yang menjadi sasaran edar uang palsu yakni di pasar tradisional.
Dari para pelaku, Polisi mengamankan sisa uang palsu siap edar senilai 4,5 juta, uang palsu yang belum dipotong, serta peralatan yang digunakan untuk mencetak.
Atas kasus tersebut, para pelaku bakal dikenai dengan Pasal 36 UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/376626/sindikat-pembuat-dan-pengedar-uang-palsu-ditangkap