KEDIRI, KOMPAS.TV - Y-M dan N-A, pasangan suami istri ini, ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota. Pelaku curanmor ini ditangkap, bersama seorang rekannya, yang bertugas sebagai penadah barang curian.
Menurut petugas, pasangan suami istri asal Nganjuk itu telah beraksi di 30 TKP, sejak agustus 2022. Selama beraksi, mereka mengincar kendaraan yang tidak dikunci ganda, dan terparkir di tempat umum.
Oleh N-A motor curian itu didorong ke tempat lain, sebelum akhirnya oleh sang suami didorong dari belakang, menggunakan kendaraan lainnya. Hasil curian tersebut, oleh keduanya dijual ke A-A seorang penadah asal kabupaten Tuban.
Dari tangkapan tersebut, polisi menyita 16 sepeda motor hasil kejahatan, yang belum sempat dijual. Kepada petugas ,pasutri itu nekat mencuri, untuk membayar hutang-hutangnya.
Kasus ini kini tengah dikembangkan oleh Satreskrim Polres Kediri Kota. Pasangan suami istri tersebut terancam dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman 7 tahun penjara.
#kediri #curanmor #pencurianmotor #kriminal #nganjuk #polisi #beritakediri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378082/kompak-pasangan-suami-istri-ini-curi-motor-di-30-tkp