Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibunda Yoshua: Ini Yang Diharapkan Masyarakat Indonesia

Katadata Indonesia 2023-02-16

Views 9K

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Yosua. Untuk perbuatannya Hakim menjatuhkan hukuman mati.

Share This Video


Download

  
Report form