JAKARTA, KOMPAS.TV - Tangis terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Eliezer pecah saat hakim menjatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Majelis hakim menyatakan Eliezer terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana.
Namun, hakim mempertimbangkan status Eliezer sebagai justice collaborator sehingga layak mendapatkan keringanan hukuman.
Baca Juga Detik-detik Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan! di https://www.kompas.tv/article/378766/detik-detik-richard-eliezer-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara-lebih-rendah-dari-tuntutan
Adapun hal memberatkan Bharada Eliezer yakni hukuman yang akrab dengan korabn tidak dihargai oleh terdakwa sehingga Yosua meregang nyawa.
Sementara itu, hal meringakan Bharada Eliezer yakni menyesali perbuatannya, masih muda dan keluarga Yosua telah memaafkan Eliezer.
Video Editor: Firmansyah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378776/terharu-momen-tangis-richard-eliezer-pecah-saat-hakim-jatuhi-vonis-1-tahun-6-bulan-penjara