JAKARTA, KOMPAS.TV - Jampidum Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana meyatakan tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Eliezer.
"Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Fadil seperti dilansir dari detikNews, Kamis (16/2/2023).
Adapun alasannya atas dasar maaf yang diberikan keluarga Brigadir Yosua terhadap Eliezer.
"Seperti yang saya sampaikan tadi bahwa kata maaf saya ulangi, korban iklhas dan ini sudah diwujudkan dengan perkataan-perkataan orang tua daripada almarhum Yosua," ujarnya.
Baca Juga Kejagung Tak Ajukan Banding pada Vonis Eliezer: Keadilan Sudah Terwujud di https://www.kompas.tv/article/379232/kejagung-tak-ajukan-banding-pada-vonis-eliezer-keadilan-sudah-terwujud
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Video Editor: Firmansyah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379236/kejaksaan-tidak-ajukan-banding-vonis-richard-eliezer-1-tahun-6-bulan