JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menghormati putusan majelis Hakim, yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer.
Pasca-vonis, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, telah menjadwalkan sidang kode etik, untuk Eliezer.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyatakan sidang kode etik Eliezer, bisa digelar saat Eliezer masih dalam tahanan.
Baca Juga Kapolri: Ada Peluang Richard Eliezer Kembali Jadi Anggota Polri, Kami Lihat Harapan Masyarakat di https://www.kompas.tv/article/379326/kapolri-ada-peluang-richard-eliezer-kembali-jadi-anggota-polri-kami-lihat-harapan-masyarakat
Namun Dedi tidak merinci kapan sidang etik Eliezer akan digelar.
Terkait pertanyaan awak media akankah sidang etik mengembalikan Eliezer di kepolisian setelah jalani masa hukuman.
Dedi mengatakan, putusan Majelis Hakim akan menjadi bahan pertimbangan, bagi Hakim sidang komisi Kode Etik Profesi Polri.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379353/soal-nasib-eliezer-di-polri-usai-dijatuhi-vonis-propam-akan-gelar-sidang-kode-etik