JAKARTA, KOMPAS.TV - Nasib Richard Eliezer sebagai anggota Polri, pasca vonis satu setengah tahun penjara segera ditentukan dalam sidang etik.
Penasihat Hukum Eliezer, Ronny Talapessy menyatakan Richard Eliezer bangga menjadi anggota Brimob dan berharap kembali menjadi anggota Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan karir Eliezer ditentukan dalam sidang etik namun peluang Eliezer kembali ke kepolisian masih ada.
Ibu Richard Eliezer, Rynecke Pudihang berharap putranya bisa kembali mengabdi sebagai anggota Polri.
Ada dua aturan yang bertentangan terkait sanksi pemberhentian tidak hormat bagi anggota kepolisian.
Baca Juga Kompolnas Yakini Sidang Kode Etik Eliezer akan Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat di https://www.kompas.tv/article/380116/kompolnas-yakini-sidang-kode-etik-eliezer-akan-penuhi-rasa-keadilan-masyarakat
Jika merujuk pada peraturan Kapolri, Perkap Nomor 14 Tahun 2011, Eliezer berpeluang bisa kembali aktif sebagai anggota Polri.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat bisa dilakukan untuk personel yang mendapatkan ancaman hukuman pidana 4 tahun atau lebih, yang sudah berketetapan hukum atau inkrah.
Namun jika merujuk pada Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003, pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan bila anggota Polri dipidana penjara tanpa batasan waktu.
Sidang etik yang akan segera dijalani Richard Eliezer menjadi penentu apakah sang penguak fakta dalam kasus pembunuhan Yosua ini dapat terus mengabdi pada negara sebagai anggota Polri atau karirnya terhenti pasca vonis kasus pembunuhan Yosua.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/380139/eliezer-akan-hadapi-sidang-kode-etik-polri-pengamat-kepolisian-sudah-layak-ptdh