JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka kesempatan bagi Richard Eliezer untuk bisa bekerja di LPSK.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Menurutnya, jika dalam sidang kode etik Eliezer tidak dijatuhkan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) LPSK memberikan peluang untuk Eliezer bisa bertugas di LPSK dengan turut memberikan perlindungan kepada saksi maupun korban seperti yang sudah dialaminya.
"Kalau Richard sudah menjalankan hukumannya dan kemudian menurut Polri misalnya Richard tidak diberhentikan, kan terbuka Richard bekerja sebagaimana biasa. Kami di internal pimpinan juga sudah mendiskusikan hal itu, kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK," ujar Edwin.
Baca Juga LPSK Soal Masa Perlindungan Richard Eliezer Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan di https://www.kompas.tv/article/379616/lpsk-soal-masa-perlindungan-richard-eliezer-usai-divonis-1-tahun-6-bulan
Selain itu, kata Edwin, Eliezer sudah memiliki banyak teman di LPSK.
"Di LPSK ini sudah banyak temannya Richard. Di LPSK kan banyak anggota Polri yang melakukan tugas pengamanan dan pengawalan. Ada dari kesatuan Brimob, Intel, Serse, Lantas, Pol Air dan kalau Richard di sini bisa melakukan perlindungan dan pengamanan kepada saksi terlindung LPSK," ujarnya.
Video Editor: Vila Randita
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379706/lpsk-buka-kesempatan-bagi-richard-eliezer-bergabung-edwin-partogi-kami-membuka-diri