JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer menjalani sidang kode etik profesi di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023), usai divonis 1 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan mempertimbangkan semua aspek meringankan atas Eliezer.
"Kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan. Tentu hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan kita hitung dan itu kewenangannya ada di komisi kode etik," ujar Listyo Sigit pada Selasa (21/2/2023).
Baca Juga Breaking News: Bharada Eliezer Jalani Sidang Etik Polri Siang Ini, 8 Saksi akan Dihadirkan di https://www.kompas.tv/article/381056/breaking-news-bharada-eliezer-jalani-sidang-etik-polri-siang-ini-8-saksi-akan-dihadirkan
Sekadar informasi, mantan Kadiv Propam Polri yang juga terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo sudah jalani sidang etik.
Hasil sidang etik tersebut memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.
Video Editor: Firmansyah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/381058/menanti-sidang-kode-etik-richard-eliezer-usai-divonis-1-tahun-6-bulan