JAKARTA, KOMPAS.TV - Delapan orang saksi akan didengarkan keterangannya, dan diharapkan keputusan dari Komisi Etik dapat diketahui hari ini juga.
Tak ajukan banding atas vonis Hakim, kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer, kini tengah menjalani pidana satu tahun dan enam bulan penjara.
Soal penahanan Eliezer, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memastikan siap berkoordinasi dengan LPSK, termasuk pemberian remisi untuk Eliezer.
Selain remisi umum, Eliezer juga akan mendapatkan remisi tambahan karena ia merupakan narapidana berstatus Penguak Fakta atau Justice Collaborator.
Namun remisi tambahan ini masih menunggu keputusan akhir dari Kejaksaan.
Selain permintaan penempatan sel khusus sebagai bentuk perlindungan Eliezer selama dalam tahanan, masa perlindungan bagi Eliezer oleh LPSK juga akan diperpanjang hingga enam bulan ke depan.
Selama dalam perlindungan LPSK, Eliezer akan mendapatkan penjagaan fisik dan layanan pemulihan.
Hal ini dianggap perlu demi keselamatan Eliezer pasca persidangan kasus pembunuhan berencana Yosua.
Sementara itu, Kejaksaan Agung kini tengah menyiapkan kontra memori banding, untuk menghadapi upaya banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Banding harus dilakukan agar Jaksa tidak kehilangan hak mengajukan kasasi jika banding Sambo akhirnya dikabulkan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/381173/5-dari-8-saksi-sidang-etik-richard-eliezer-tak-hadir-karopenmas-polri-tapi-keterangan-akan-dibaca