JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan atau TAMPAK mengajukan permohonan pencabutan laporan dugaan pelanggaran etika Richard Eliezer.
Melalui Permohonannya, TAMPAK menekankan peran Richard Eliezer sebagai "justice collaborator".
Selain itu Eliezer juga menyesali perbuatannya, menjadi salah satu alasan TAMPAK mencabut laporanya.
Baca Juga Jelang Sidang Kode Etik, Orang tua Eliezer Berharap Sang Anak Bisa Tugas di Brimob Lagi di https://www.kompas.tv/article/380174/jelang-sidang-kode-etik-orang-tua-eliezer-berharap-sang-anak-bisa-tugas-di-brimob-lagi
Usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara, kini muncul harapan Bharada Richard Eliezer bisa kembali bertugas sebagai polisi di kesatuannya, Korps Brimob.
Kapolri telah memerintahkan Divisi Propam Polri untuk menggelar sidang komisi kode etik profesi.
Hingga vonis pidana dijatuhkan, Status Richard Eliezer belum diputuskan apakah tetap jadi anggota Polri atau diberhentikan karena Polri belum menggelar sidang komisi kode etik.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/380508/tampak-cabut-laporan-dugaan-pelanggaran-etik-bharada-richard-eliezer