JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Irfan Widyanto hari ini mejalani vonis atas kasus perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca Juga Tiga Anak Buah Sambo, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto Jalani Sidang Vonis di https://www.kompas.tv/article/381785/tiga-anak-buah-sambo-baiquni-wibowo-irfan-widyanto-dan-chuck-putranto-jalani-sidang-vonis
Hakim menilai, tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV yang berisi peristiwa pembunuhan di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga adalah tindakan melawan hukum karena tidak memiliki izin.
Tak hanya Irfan, dua terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto juga mendengar vonis hakim hari ini.
Irfan melanggar pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/381840/vonis-irfan-widyanto-hakim-tindakan-ganti-dvr-cctv-tanpa-izin-langgar-hukum