JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang vonis terdakwa Irfan Widyanto dalam kasus perintangan penyidikan kasus Ferdy Sambo digelar.
Hakim menyatakan bahwa, terdakwa Irfan membeli dua DVR untuk mengganti DVR CCTV yang berada dirumah Ferdy Sambo.
Baca Juga Hakim: Atas Perintah Agus Nurpatria, Irfan Ganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga di https://www.kompas.tv/article/381857/hakim-atas-perintah-agus-nurpatria-irfan-ganti-dvr-cctv-kompleks-polri-duren-tiga
DVR CCTV tersebut berisikan kejadian tindak pidana dugaan pembunuhan di rumah Ferdy Sambo dari pos satpam Duren Tiga.
Atas permintaan Chuk Putranto, kedua DVR itu diserahkan ke Aryanto dan diserahkan lagi ke Chuk Putranto.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/381859/vonis-terdakwa-perintangan-penyidikan-hakim-irfan-beli-dvr-untuk-cctv-rumah-dinas-sambo