JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara dalam kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca Juga Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara Karena Terbukti Terlibat Dalam Perusakan CCTV Kasus Sambo di https://www.kompas.tv/article/381600/arif-rachman-divonis-10-bulan-penjara-karena-terbukti-terlibat-dalam-perusakan-cctv-kasus-sambo
Arif juga diwajibkan membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Arif Rachman dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan," ujar Hakim Suhel, Kamis (23/2/2023).
Video editor: Bara Bima Hardika
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/382270/full-hasil-sidang-putusan-arif-rachman-arifin-divonis-10-bulan-penjara