JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Baiquni Wibowo, menerima vonis pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Baca Juga Vonis 1 Tahun Penjara Baiquni Wibowo dalam Kasus Obstruction of Juctice Diwarnai Dissenting Opinion di https://www.kompas.tv/article/382036/vonis-1-tahun-penjara-baiquni-wibowo-dalam-kasus-obstruction-of-juctice-diwarnai-dissenting-opinion
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana Yosua.
Usai membacakan vonis, ketua majelis hakim Afrizal Hadi mengatakan bahwa Baiquni dan jaksa memiliki hak untuk menerima dan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Video editor: Bara Bima Hardika
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/382396/full-baiquni-wibowo-divonis-1-tahun-penjara-dalam-kasus-obstruction-of-justice