JAKARTA, KOMPAS.TV Inilah deretan vonis hakim terhadap 4 terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Terdakwa Baiquni Wibowo dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun.
Sementara Mantan Korspri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV.
Baca Juga Kasus Pembunuhan Yosua, Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta di https://www.kompas.tv/article/382034/kasus-pembunuhan-yosua-chuck-putranto-divonis-1-tahun-penjara-dan-denda-rp-10-juta
Majelis Hakim Pengadilan negeri Jakarta Selatan juga menjatuhkan vonis 10 bulan terhadap terdakwa Irfan Widyanto.
Mantan Wakaden B Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Arif Rachman Arifin juga divonsi 10 bulan penjara. Majelis menilai Arif Rachman terbukti sah turut serta melakukan perintangan proses penyidikan terkait pengusutna kasus pembunuhan berencana Yosua.
Video Editor: Lintang Amiluhur
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/382171/deretan-vonis-4-terdakwa-obstruction-of-justice-kasus-pembunuhan-yosua