JAKARTA, KOMPAS.TV - Apakah benar Teddy Minahasa memerintahkan untuk mengganti narkoba jenis sabu dengan tawas?
Dalam kesaksiannya, ia dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal perintah mengganti sabu-sabu dengan bubuk tawas.
Ya, terdakwa kasus narkoba sekaligus Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa menjadi saksi untuk terdakwa lainnya, Dody Prawiranegara.
Pada hari ini, Rabu (1/3), Teddy Minahasa menjadi saksi untuk terdakwa Dody Prawiranegara.
Sebelumnya, salah satu terdakwa kasus sabu, Linda Pujiastuti, alias Anita Cepu, yang hadir sebagai saksi mahkota, mengaku bekerja sebagai informan dan banyak memberikan informasi kepada polisi.
Linda Pujiastuti mengaku bertemu dan mengenal Mantan Kapolda Sumatera Barat pada 10 tahun lalu, saat bekerja di Hotel Classic.
Saat itu, Linda juga sempat menceritakan soal narkoba yang akan masuk ke perairan Indonesia, dari Myanmar.
Pada momen inilah, Teddy menyebut akan menyisihkan sabu sebanyak 100 kilogram, apabila operasi pengungkapan berhasil.
Berangkat dari kejadian tersebut, Linda langsung mengetahui jika barang yang ditawarkan Teddy untuk dijual dalam kasus ini merupakan barang bukti.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/383343/soal-penggantian-sabu-dengan-tawas-teddy-minahasa-bantah-berikan-perintah