KOMPAS.TV - Kurang dari setahun pemilu 2024 digelar, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat putusan yang mengundang perdebatan publik karena memerintahkan KPU mengulang tahapan pemilu 2024.
Putusan hakim dianggap melebihi kewenangannya karena membuat hak publik untuk ikut pemilu 2024 terlanggar.
Baca Juga ASN Pemkot Sorong Deklarasi untuk Tetap Netral di Pemilu 2024 di https://www.kompas.tv/article/383447/asn-pemkot-sorong-deklarasi-untuk-tetap-netral-di-pemilu-2024
Pada awal Maret 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur alias Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum.
Isinya menghukum tergugat, yakni KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Dengan putusan hakim tersebut pemilu 2024 terancam diundur. Padahal kurang dari setahun pemilu 2024 digelar.
KPU digugat pada 8 Desember 2022 karena dianggap melanggar hak partai Prima menjadi peserta pemilu 2024. Prima tak lolos sebagai peserta pemilu 2024.
Putusan ini dianggap anggota dewan pembina perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi atau perludem, Titi Anggraini sebagai hal yang menghalangi hak publik untuk mengikuti pemilu 2024.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/384050/putusan-majelis-hakim-pn-jakpus-tunda-pemilu-2024-tuai-kritik