JAKARTA, KOMPASTV - Saksi ahli hukum pidana dalam sidang kasus narkoba Teddy Minahasa tolak jawab pertanyaan pengacara Hotman Paris soal uji lab.
Hotman sebelumnya bertanya soal pembuktian kesamaan narkoba di Bukittinggi dan di Jakarta.
"Untuk mengatakan bahwa narkoba di Jakarta berasal dari narkoba di Bukititinggi harus ada penelitian ilmiah atau lab?" tanya Hotman berulang pada sidang di PN Jakarta Barat, Senin (6/3).
Baca Juga Ahli dari BNN Sidang Teddy Tegaskan Narkoba Hasil Sitaan Harus Dimusnahkan di https://www.kompas.tv/article/384934/ahli-dari-bnn-sidang-teddy-tegaskan-narkoba-hasil-sitaan-harus-dimusnahkan
"Harus ada buktinya" ujar ahli hukum pidana Eva Achjani Zulfa.
"Kira-kira buktinya apa? Bukannya uji lab semua orang tahu," tanya Hotman lagi.
"Itu bisa ditanyakan ke ahli kimia pak," jawab Eva.
Ia mengatakan untuk hal tersebut bukan keahliannya untuk menjawab.
Sidang kasus narkoba Teddy Minahasa kembali digelar dengan menghadirkan dua saksi ahli yaitu dari Badan Narkotika Nasional dan ahli hukum pidana.
Saksi ahli hukum pidana Eva Achjani Zulfa dalam sidang kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa tolak jawab pertanyaan pengacara Hotman Paris soal uji lab.
Video Editor: Vila Randita
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/384946/saksi-ahli-tolak-jawab-pertanyaan-hotman-soal-uji-lab-narkoba-kasus-teddy-minahasa