PANDEGLANG, KOMPAS.TV - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif senilai lebih dari Rp 13 miliar terjadi di salah satu cabang bank di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Dalam kasus ini, Petugas Polres Pandeglang menyita barang bukti uang tunai sebanyak Rp 1,4 miliar.
Kasus ini bermula setelah adanya laporan dari pihak bank terkait adanya dugaan kredit fiktif yang dilakukan oleh lima perusahaan konstruksi di Pandeglang.
Kelimanya mengajukan Kredit Modal Kerja Konstruksi atau KMKK ke cabang bank yang berlokasi di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang untuk pekerjaan yang ada pada BUMN dan salah satu Kementerian.
Namun setelah diselidiki, terdapat pekerjaan yang tidak selesai serta fiktif.
Baca Juga Bikin Geram, Sopir Angkot Nyaris Diamuk Warga Usai Copet Penumpangnya! di https://www.kompas.tv/article/385902/bikin-geram-sopir-angkot-nyaris-diamuk-warga-usai-copet-penumpangnya
Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi mengatakan saat ini pihaknya sudah memeriksa sebanyak 18 orang saksi dari berbagai pihak atas kasus tersebut.
Andi menegaskan, dari ke 18 orang saksi tersebut tidak menutup kemungkinan akan ada yang ditetapkan menjadi tersangka setelah semua proses tahapan penyelidikan selesai.
Menurutnya jika terbukti bersalah, terduka pelaku tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif ini dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/385906/terkuak-kasus-dugaan-korupsi-modus-kredit-fiktif-rp-13-miliar-tengah-diselidiki-polisi