Sebagai negara hukum terdapat kewajiban masyarakat dan pengusaha dalam membayar pajak sebagaimana diatur dalam pasal 23A Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Peraturan ini mengatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan segera menyasar para pemilik rekening jumbo di perbankan dikala target penerimaannya ditingkatkan.
Ketika wajib pajak tidak memiliki pilihan lain untuk bersengketa, acapkali wajib pajak terkadang menempuh jalan pintas. Salah satu caranya yakni dengan melakukan kongkalikong penentuan utang pajak,
Sehingga adanya interaksi antara petugas pajak dan wajib pajak dikala melakukan pemeriksaan pajak membuat celah yang seringkali dimanfaatkan oknum pajak untuk meraih kepentingan pribadi.
Apakah benar struktur penerimaan pajak di negara ini masih mengindikasikan kebijakan pajak yang tumpul keatas namun tajam kebawah?
Saksikan NI LUH, on air setiap Senin, pukul 20.30 WIB, hanya di KompasTV
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/387796/bongkar-praktik-nakal-oknum-pajak-ni-luh