Polisi meringkus pasangan suami istri pengedar narkoba di Bangka Belitung pada Rabu (22/2). Diketahui, suami istri ini bernama Ijal dan Leni asal Sumatera Selatan. Dua pelaku ini digerebek polisi saat berada di sebuah kamp pertambangan timah
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menemukan narkoba jenis sabu seberat 28,23 gram/ Sabu tersebut telah dikemas menjadi 107 paket siap edar
Pelaku mengaku melakukan hal ini lantaran tergiur dengan keuntungan penjualan sabu. Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini terancam hukuman 20 tahun penjara