Sidang vonis Ferdy Sambo akan digelar di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Sebelumnya JPU menuntut mantan Kadiv Propam itu hukuman seumur hidup. Jaksa mengeluarkan empat poin tuntutan untuk Ferdy Sambo.
Pertama menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Ferdy Sambo. Kedua, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi Ferdy Sambo. Ketiga, melanggar hukum dalam kasus obstruction of justice. Terakhir, berdasarkan pasal 22 KUHAP Ferdy Sambo dibebankan biaya perkara.
Tim Liputan