Polda Jambi akan menindak anggotanya yang melakukan kesalahan terkait laporan seorang bernama Zainal Abidin ke Polda Jambi tentang dugaan oknum Satresnarkoba Polres Tebo yang melakukan pencurian uang miliknya.
Menurut Kapolda, saat ini masih diproses di Propam Polda Jambi. Sebelumnya, didampingi kuasa hukum korban datang ke Polda Jambi. Uang hasil panen sawit yang diduga dicuri kurang lebih Rp18 juta.
Kontributor: Azhari Sultan Jambi