Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang masyarakat berjualan pakaian bekas impor. Hal itu menyikapi arahan Presiden Joko Widodo dan Kementerian Perdagangan.
Penjualan pakaian bekas impor disebut mematikan industri tekstil dalam negeri. Ridwan Kamil juga menilai pakaian bekas berpotensi menyebarkan penyakit.
Sebelumnya larangan impor pakaian bekas diatur dalam Permendag Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Impor dan Barang Dilarang Ekspor
Kontributor: Ervan David
Produser: B.Lilia Nova