Sebanyak 7 ribu bal pakaian bekas asal impor dimusnahkan petugas, Selasa (28/3/2023). Pemusnahan dilakukan di TPP Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kawasan Industri Jababeka III. Barang yang dimusnahkan bernilai sekitar Rp80 miliar.
Pemusnahan ini dihadiri oleh Mendag Zulkifli Hasan hingga Menkop UKM Teten Masduki. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang selundupan yang dibawa oleh importir sebelum sampai ke tangan pedagang.
Zulkifli menegaskan pemerintah tidak melarang para pelaku usaha mengimpor barang. Hanya saja yang dilarang adalah jenis barang bekas dan proses masuknya ilegal, melalui pelabuhan-pelabuhan tikus.
Reporter : Advenia Elisabeth
Produser: Reza Ramadhan