BEKASI, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan kembali menegaskan larangan impor pakaian bekas.
Penindakan tegas terhadap impor pakaian bekas akan terus dilakukan.
Impor barang bekas yang dilarang ini sudah diatur dalam Permendag.
Baca Juga Upaya Ganjar Atasi Kemiskinan Ekstrem di Jateng: Percepat Verifikasi-Validasi Data Kabupaten di https://www.kompas.tv/article/392378/upaya-ganjar-atasi-kemiskinan-ekstrem-di-jateng-percepat-verifikasi-validasi-data-kabupaten
Penidakan dilakukan mulai dari hulu, yakni yang dilarangan serta para pengimpor ilegal yang tak memiliki izin.
Diharapkan dengan penindakan ini bisa memutus perdagangan pakaian bekas impor, pasalnya pakaian bekas impor sudah menguasai 31% pasar UMKM.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/392381/thrifting-kuasai-30-persen-pasar-umkm-pemerintah-tindak-tegas-impor-pakaian-bekas