JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan menuntut Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati.
Hal memberatkan adalah Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, terdakwa Teddy merupakan anggota Polri menjabat sebagai Kapolda yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun Teddy justru melibatkan dirinya dan anak buahnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Teddy Minahasa bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
Selain Teddy, terdakwa Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun penjara.
Baca Juga Usai Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Bali Akan Perbanyak Ajang Olahraga di https://www.kompas.tv/article/393009/usai-indonesia-batal-jadi-tuan-rumah-piala-dunia-u-20-bali-akan-perbanyak-ajang-olahraga
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/393012/hal-yang-memberatkan-hukuman-teddy-minahasa-jaksa-nikmati-keuntungan-dari-hasil-penjualan-sabu