Sebanyak ratusan Warga Negara Asing (WNA) dideportasi dari Indonesia. Ditjen Imigrasi mencatat sepanjang Januari-Maret 2023 telah mendeportasi sebanyak 620 WNA nakal dari Indonesia. Termasuk, WNA yang kerap membuat gaduh di Pulau Dewata.
Ratusan WNA tersebut diusir ke luar Indonesia karena beberapa pelanggaran keimigrasian. Seperti penyalahgunaan visa dan izin tinggal, overstay, mengganggu ketertiban masyarakat, berbuat onar, hingga tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Reporter : Bachtiar Rojab
Produser: Reza Ramadhan