[FULL] 7 Poin Penjelasan Mahfud MD Soal Kelanjutan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Bersama Srimul

KompasTV 2023-04-10

Views 629

JAKARTA, KOMPAS.TV Menko Polhukam Mahfud MD bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana beserta Menkeu Sri Mulyani menggelar konferensi pers terkait transaksi Janggal di Kemenkeu Rp 349 triliun.

Mahfud pun menyampaikan 7 poin hasil pertemuan yang mencakup penjelasan alasan data Kemenkeu dan Kemenko Polhukam terkesan berbeda, hingga pembentukan satgas untuk supervise transaksi janggal.

Pada kesempatan ini Mahfud menjelaskan sebenarnya tidak ada perbedaan data yang disampaikan Menko Polhukam sebagai Ketua Komisi di DPR Ri tanggal 29 Maret dengan yang disampaikan ibu Menteri Keuangan Komisi 11 pada 27 Maret.

"Terlihat berbeda? Karena cara penyajian datanya saja yang berbeda, keseluruhan LHA, LHP, yang mencapai 300 surat itu sama, dengan total nilai transaksi agregat Rp 349 triliun. Kemenkopolhukam mencantumkan baik LHA LHP yang melibatkan pegawai kemenkeu, baik yang dikirim ke Kemenko, dibagi jadi 3 klaster. Sedangkan Kemenkeu hanya mencantumkan LHA LHP yang terkait dengan Kemenkeu,"jelas Mahfud, Senin (10/4/2023).

Lainnya untuk laporan hasil LHP Rp 189 triliun yang disampaikan Menko Polhukam di DPR 29 Maret 2023, dan dijelaskan kemenkeu pada 27 Maret 2023, pengungkapan dugaan TPA dan TPPU sudah dilakukan langkah hukum terkait TPA atau tindak pidana asal dan putusan pengadilan serta peninjauan kembali.

Komite membentuk satgas untuk supervisi menindaklanjuti LHA, LHP, agregat lebih dari Rp 349 tiliun dengan case building, membangun kasus dari awal.

"Akan melibatkan PPATK, ditjen pajak, Bareskrim Polri, Ditjen Bea Cukai, BIN, prioritaskan LHP paling besar, yakni Agregat lebih dari Rp 189 triliun. Komite dan tim gabungan akan bekerja secara professional dan akuntabel,"kata Mahfud menutup konferensi pers.

Video Editor: Bara

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/396556/full-7-poin-penjelasan-mahfud-md-soal-kelanjutan-transaksi-janggal-rp-349-triliun-bersama-srimul

Share This Video


Download

  
Report form