Polisi Tangkap 7 Pelaku Main Hakim Sendiri Hingga Tewas

KompasTV 2023-04-10

Views 23

SUKABUMI,KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Sukabumi membackup Polsek Gegerbitung, berhasil menangkap tujuh orang tersangka dalam kasus pengeroyokan atau aksi main hakim sendiri yang menyebabkan korban meninggal dunia, di Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi. Dari tujuh tersangka ini memiliki peran masing-masing, empat tersangka berinisial WN, YH, VR, B diantaranya mengaku hanya memukul dan menendang korban tanpa alat. Sementara DS memukul korban dengan bambu, DSF memukul dengan sarung golok, dan IA membacok kaki korban.

Peristiwa itu, menewaskan seorang warga Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, yang pada saat kejadian korban dituduh maling sehingga dihakimi massa. Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, mengatakan,
ketujuh tersangka kini sudah ditahan di Polres Sukabumi.

Barang Bukti yang diamankan golok, satu buah bambu, parang dan satu buah lampu untuk penerangan. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.



Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.

Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/396658/polisi-tangkap-7-pelaku-main-hakim-sendiri-hingga-tewas

Share This Video


Download

  
Report form