JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana sebagai tersangka penerima suap.
Bersama 5 tersangka lainnya, Yana Mulyana diduga menerima suap terkait pengadaan cctv dan jasa jaringan internet dalam Proyek Bandung Smart City.
KPK mengungkapkan dugaan penerimaan suap Yana Mulyana dimulai pada Agustus 2022.
Saat itu 2 tersangka dari pihak swasta menemui Yana Mulyana agar dapat dimenangkan dalam Proyek Bandung Smart City.
Dari Operasi Tangkap Tangan, KPK menyita barang bukti uang senilai total Rp 924,6 juta dalam bentuk rupiah dan mata uang asing lainnya.
Selain itu, KPK juga menyita sepasang sepatu mewah yang diduga jadi bagian nilai suap kepada Yana Mulyana.
Pasca-penangkapan Yana Mulyana, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menunjuk Sekretaris Daerah Bandung, Ema Sumarna sebagai PLH Wali Kota Bandung.
Ridwan Kamil memastikan pelayanan publik masyarakat Kota Bandung tidak akan terganggu usai Yana Mulyana ditangkap.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 6 tersangka yakni Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung, Dadang Darmawan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Khairul Rijal Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung dan 3 orang swasta selaku pemberi suap.
Yana Mulyana kini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara 5 tersangka lain ditahan di dua rutan berbeda.
Baca Juga H-7 Lebaran, Jasa Marga Catat 179 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek via Tol, Ini Sebarannya di https://www.kompas.tv/article/398667/h-7-lebaran-jasa-marga-catat-179-ribu-kendaraan-tinggalkan-jabotabek-via-tol-ini-sebarannya
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/398670/kpk-ungkap-dugaan-penerimaan-suap-yana-mulyana-dimulai-agustus-2022