KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, pemerintah telah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perampasan aset.
Setelah libur Lebaran dan masa sidang kembali dimulai, pemerintah menyerahkan rancangan ke DPR.
Sebelumnya dua pekan lalu, ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto meminta Mahfud bicara dengan para ketua umum partai untuk melobi pembahasan RUU perampasan aset.
Sejak tahun 2015, RUU perampasan aset belum juga dibahas di DPR.
Ada beberapa bagian yang menarik dari draf RUU perampasan aset.
Di pasal 2 disebutkan, RUU perampasan aset tak hanya merampas aset hasil korupsi. Tapi semua aset terkait tindak pidana dengan nilai lebih besar dari Rp100 juta.
Aset yang disita berasal dari tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih.
Baca Juga Presiden Jokowi Ingin RUU Perampasan Aset Segera Dibahas DPR, PDI-P Masih Pelajari Aspek Prinsip di https://www.kompas.tv/article/398508/presiden-jokowi-ingin-ruu-perampasan-aset-segera-dibahas-dpr-pdi-p-masih-pelajari-aspek-prinsip
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/399377/mahfud-md-setelah-lebaran-supres-ruu-perampasan-aset-dikirim-ke-dpr