JAKARTA, KOMPAS.TV - Andi Pangerang Hasanuddin atau APH yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus dugaan ujaran kebencian terhadap institusi Muhammadiyah resmi ditahan di rumah tahanan atau rutan Bareskrim, Senin (1/5/2023).
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tersebut dinyatakan bersalah dan terancam dengan hukuman 6 tahun penjara.
"Terkait dengan persangkaan pasal tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun dan dengan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023).
Selain itu, Andi Pangerang juga dijerat dengan Pasal 45 b juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman penjara 4 tahun denda paling banyak Rp750 juta.
Baca Juga Selain Andi Pangerang, Muhammadiyah Minta Polisi Tangkap Peneliti BRIN Thomas Djamaluddin di https://www.kompas.tv/article/402440/selain-andi-pangerang-muhammadiyah-minta-polisi-tangkap-peneliti-brin-thomas-djamaluddin
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain 1 unit ponsel merek Xiaomi, 1 akun email Facebook dengan nama AP Hasanuddin dan 1 unit notebook merek ASUS.
Video Editor: Vila Randita
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/402561/peneliti-brin-andi-pangerang-resmi-ditahan-terancam-6-tahun-penjara